Posted by BANTEN NEWS UPDATE
Polsek Pamulang Polsek Pamulang bersama Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seseorang di wilayah Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dengan korban seorang perempuan berinisial K (64).
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial I (36), yang diketahui merupakan anak kandung korban sendiri.
"Dibunuh anak kandung dengan masalah warisan," kata Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra di Tangerang, Senin (25/5/2026).
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, 19 Mei 2026 sekira pukul 09.30 WIB, saat Bhabinkamtibmas menerima informasi adanya seorang perempuan lanjut usia meninggal dunia di dalam rumah dengan kondisi luka yang mencurigakan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Pawas dan piket Reskrim untuk dilakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil olah TKP awal bersama Tim Inafis serta keterangan para saksi di sekitar lokasi kejadian, diketahui bahwa korban sehari-hari tinggal serumah hanya bersama anak kandungnya sendiri, yaitu sdr. I. Saat petugas melakukan pemeriksaan di TKP, ditemukan adanya luka-luka pada tubuh korban yang diduga kuat akibat penganiayaan,” ujar Kapolsek.
Baca Juga : Polisi Minta Warga Tidak Serang Toko Yang Diduga Menjual Obat Tramadol dengan Petasan.Warga Jangan Main Hakim Sendiri
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya dan berupaya mengelak dari pertanyaan petugas. Namun keterangan yang disampaikan tidak bersesuaian dengan fakta di lapangan, hasil olah TKP, maupun keterangan para saksi. Setelah dilakukan pendalaman dan interogasi secara intensif, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 458 KUHP Jo Pasal 466 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan berat mengakibatkan matinya orang dengan hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun.