SERANG , KM - Seorang pemuda berinisial RS (24) lulusan sekolah menengah pertama (SMP), diringkus oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten.
RS warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap dirumahnya karena nekat menjual narkotika jenis sabu dengan alasan sulit mendapatkan pekerjaan.
Tersangka RS, kepada petugas mengaku melakukan bisnis jual beli narkotika jenis sabu, baru satu bulan, ditangkap di rumahnya, pada Senin (5/1/2026).
Penangkapan dilakukan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkanpenangkapan tersebut.
"Penangkapan tersangka, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya," ujar Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (7/1/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten, dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tersangka RS berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
"Dari hasil penggeledahan di lokasi yang ditunjukkan tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu siap edar dalam jumlah cukup besar," ujar Kapolres.
Petugas berhasil mengamankan 70 paket kecil sabu, satu paket besar sabu, satu unit handphone merek Oppo yang digunakan sebagai sarana transaksi, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika.
Kepada penyidik, tersangka RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SDM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang.
"Kami akan terus melakukan upaya penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
Saat ini, tersangka RS beserta seluruh barang bukti, telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35/2009 Pasal 114 Ayat (2) UU tentang narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU RI No 1 tahun 2026 Perubahan atas UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang penyesuaian pidana," tegasnya.