SERANG, Peredaran narkotika jenis sabu jaringan pedagang ikan di Muarabaru, Jakarta Utara diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang yang dipimpin AKP Bondan Rahadiansyah dalam operasi penyergapan yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025.
Dalam operasi penangkapan itu, petugas berhasil meringkus 3 pengedar narkoba di 3 lokasi berbeda. Mereka adalah SU, 38 tahun, dan JU, 38 tahun, warga Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang dan SH, 52 tahun, warga Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan pengungkapan peredaran sabu jaringan pedagang ikan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pelaku Suherman yang diketahui merupakan pedagang ikan di daerah Jakarta Utara.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak menuju Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, yang merupakan tempat tinggal target operasi bernama SU," terang Kapolres, Senin, 17 Nopember 2025.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.30, petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan SU di rumahnya. Di rumah tersebut petugas juga mengamankan JU, pedagang ikan yang masih satu jaringan. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 11 paket sabu siap edar dan handphone.
"Saat diinterogasi, SU mengakui masih memiliki paket sabu siap jual yang dititipkan pada seseorang bernama BA yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Condro.
Tidak berhenti pada temuan awal, tim kemudian melakukan pengembangan menuju rumah BA masih di Desa Bolang namun pelaku tidak berada di rumahnya. Dari rumah BA, petugas menemukan 225 paket sabu dalam plastik klip bening serta 11 paket besar yang dibungkus lakban dalam toples yang di sembunyikan dalam lemari pakaian, di mana masing-masing berisi 50 paket kecil sabu.