KAB. TANGERANG – Program jaga desa milik
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap tata kelola keuangan pemerintah desa yang baik untuk mencegah adanya penyimpanan dalam penggunaan keuangan negara.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani menegaskan anggota BPD memiliki tugas penting dalam melakukan pengawasan dan pembinaan di desa masing-masing. Pengawasannya di sinergikan dengan program jaga desa.
Namun menurut Reda, hal tersebut bukan untuk mencari kesalahan ataupun mengkriminalisasi aparat desa, melainkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan pemerintahan desa.
“Kecuali memang perangkat desa atau kepala desanya tidak bisa diperbaiki, tidak bisa dibina. Kalau nggak bisa dibina, ya dibinasakan,” tegas Reda saat acara pelantikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Tangerang, Kamis (12/3/2026).
Setiap pertanggungjawaban keuangan desa dilaporkan melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Aplikasi milik Kemendagri tersebut terkoneksi dengan program jaga desa sehingga laporannya bisa di pantau langsung oleh jajaran kejaksaan.
Reda mengatakan, laporan yang disampaikan para Kepala Desa melalui Siskeudes hanya berupa angka. Sehingga Anggota BPD perlu dilakukan validasi ke lapangan pada tiap kegiatan pembangunan apakah benar dijalankan atau tidak.
SC: BantenNews.co.id #bantennewsupdate