SERANG– Sidang lanjutan kasus pembakaran pos polisi di simpang lampu merah Ciceri, Kota Serang, kembali mengungkap dugaan adanya provokator eksternal dalam aksi mahasiswa pada 30 Agustus lalu.
Sejumlah saksi di persidangan menyebut, kericuhan bermula bukan dari mahasiswa, melainkan akibat ledakan bom molotov dan tindakan seorang pria tak dikenal.
Diketahui dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fathan Nurma’arif alias Ewok (21) dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Jonathan Rahardian Susiloputra (22) dari Fakultas Hukum, kini duduk di kursi terdakwa. Mereka didakwa melakukan pembakaran pos polisi yang diklaim menimbulkan kerugian sekitar Rp150 juta bagi Polresta Serang Kota.
Namun begitu, rangkaian kesaksian di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (4/11/2025), mengisyaratkan bahwa api pertama bukan berasal dari kedua mahasiswa yang kini menjadi terdakwa.
Saksi Michelle Parada menuturkan, sekitar pukul 15.30 WIB, ia mengaku melihat ledakan bom molotov yang menjadi pemicu kepanikan massa aksi kala itu.
Baca Juga: Merasa Terganggu Emak - Emak Di Perumahan Cilegon Land Hadang Truk Tambang
“Setelah bom molotov meledak, baru muncul aksi saling lempar dan pembakaran,” kata Michelle di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, seorang pria yang disebut-sebut bukan dari kalangan mahasiswa terlihat mendobrak pintu pos polisi, lalu mengeluarkan foto Kapolri untuk dibakar.