Posted by BANTEN NEWS UPDATE
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengungkap adanya dugaan pemanfaatan petani hingga ibu rumah tangga sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung transaksi judi online (judol).
Menurut Meutya, para pemilik rekening tersebut diduga diberi imbalan berkisar antara Rp100.000 hingga Rp500.000 untuk membuka rekening. Selanjutnya, rekening tersebut dimanfaatkan oleh pelaku sebagai bagian dari jaringan transaksi perjudian online.
Untuk menekan praktik tersebut, Kementerian Komdigi mendorong upaya pemberantasan judi online tidak hanya melalui pemblokiran situs, tetapi juga dengan memperketat pencegahan munculnya rekening penampung baru. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah memperkuat penerapan proses Know Your Customer (KYC) di sektor perbankan.
Meutya menegaskan, jika praktik pembukaan rekening yang disalahgunakan dapat dicegah sejak awal, maka ruang gerak jaringan judi online juga akan semakin terbatas. Hal itu disampaikannya saat menghadiri OJK Banking Forum pada Selasa (14/7/2026).
Pemerintah berharap kolaborasi antara regulator, perbankan, dan aparat penegak hukum mampu mempersempit celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku judi online untuk menjalankan transaksi keuangan secara ilegal.
#bantennewsupdate #Judol #Komdigi #Perbankan #KYC #JudiOnline #BeritaIndonesia