Pemprov Banten Siapkan Razia Kendaraan Bermotor, Warga Diminta Segera Lunasi Pajak dan Lengkapi Dokumen
SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana menggelar penertiban kendaraan bermotor di sejumlah wilayah pada Juni 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus memastikan administrasi kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda Banten akan bekerja sama dengan jajaran kepolisian dan PT Jasa Raharja. Sinergi antarinstansi tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan tepat waktu.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengimbau seluruh pemilik kendaraan agar segera melakukan pengecekan status pajak kendaraan masing-masing sebelum kegiatan razia dilaksanakan. Menurutnya, saat ini masih tersedia waktu bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai kewajiban administrasi yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Ia menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan tidak hanya menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Banten.
Selain memastikan pajak kendaraan telah dibayarkan, masyarakat juga diminta memeriksa masa berlaku dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kedua dokumen tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan saat petugas melakukan operasi penertiban di lapangan.
Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi. Petugas juga akan memperhatikan kondisi kendaraan yang digunakan masyarakat. Kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan atau tidak layak jalan berpotensi membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas semakin meningkat. Dengan kelengkapan dokumen yang valid serta kondisi kendaraan yang prima, risiko pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya dapat diminimalkan.
Pemprov Banten juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan hingga mendekati waktu pelaksanaan razia. Langkah proaktif dalam memenuhi kewajiban administrasi akan membantu masyarakat terhindar dari sanksi maupun kendala saat pemeriksaan berlangsung.
Razia kendaraan bermotor yang akan digelar pada Juni 2026 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah Provinsi Banten.
#bantennewsupdate #Banten #PajakKendaraan #PKB #SamsatBanten #RaziaKendaraan #STNK #SIM #JasaRaharja