Posted by BANTEN NEWS UPDATE
Aturan Baru Kemenag, Takbiran Idul Fitri Hanya boleh dari jam 18.00 hingga 21.00, Tidak boleh keliling dan tidak boleh menggunakan Sound System.
Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif menyusul momentum langka bertemunya dua perayaan besar keagamaan pada tahun ini. Malam takbiran Idulfitri 1447 H diprediksi akan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada Kamis, 19 Maret 2026.
“Kita mengetahui bahwa saat Hari Nyepi tidak diperkenankan ada suara berisik maupun aktivitas kendaraan. Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat di Bali. Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan,” ujar Menag kepada awak media.
Berdasarkan hasil musyawarah, pelaksanaan malam takbiran di wilayah yang merayakan Nyepi, khususnya Bali, akan dilakukan dengan sejumlah pembatasan ketat. Kesepakatan tersebut meliputi Takbiran dilarang menggunakan sound system atau pengeras suara luar, Aktivitas takbiran dibatasi hanya mulai pukul 18.00 hingga 21.00 waktu setempat. Mengingat aturan Nyepi yang melarang aktivitas kendaraan, takbiran dilakukan tanpa konvoi atau arak-arakan di jalan raya.
Baca juga: Prabowo Kumpulkan Mentri si Istana, Bahas Pangan, BBM hingga Antisipasi Dampak Perang Iran
“Nyepi tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan takbiran juga berjalan dengan penyesuaian. Inilah wajah Indonesia. Kita tidak mempertentangkan, tetapi mencari titik temu dengan dialog,” tambah Nasaruddin.