SERANG- SPBU yang Terletak di Jalan Raya Serang-Jakarta Km 70, Ling Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran menggunakan remote control.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus praktik kecuranagn ini yakni BP (68) selaku manager SPBU, dan FT (61) selaku pemilik SPBU.
Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, Kecurang itu sudah dijalani sejak 2016 sampai bulan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan7 miliar rupiah
"Dari hasil keterangan dan pengakuannya para tersangkan takaran di kurangi 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," kata Condro, kepada Awak media di Serang, Rabu (22/6/2022).
Sumber: kompas.com